Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bareskrim Polri melimpahkan berkas dugaan suap dengan tersangka eks Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Jabar, AKBP MB ke kejaksaan.
"Jumat kemarin sudah dilakukan tahap satu, berkas dikirim ke Kejaksaan Agung," kata Kasubdit IV Tipidkor Kombes Yudhiawan, Sabtu (11/10/2014).
Dengan demikian, Tipidkor tinggal menunggu lampu hijau jaksa penuntut umum apakah berkas AKBP MB sudah siap di meja hijaukan.
AKBP MB kini ditahan di tahanan Bareskrim Polri setelah pihak Paminal Mabes Polri mendapati uang Rp 7 miliar di kediaman kedua perwira menengah tersebut.
Jumlah tersebut terbagi dalam dua mata uang, yaitu Rp 5,1 miliar dan US$ 168 ribu dengan kurs saat diberikan Rp 19 ribu. Uang yang ditemukan dalam koper tersebut rupanya berasal dari pihak terkait kasus judi online yang tengah disidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jabar.
Si penyuap berharap penyidik membuka sejumlah rekening yang diblokir karena patut diduga sebagai penampungan perjudian. Selain AKBP MB juga turut diamankan tiga personel Ditreskrimum Polda Jabar lainnya.
Barang bukti yang ditemukan adalah uang Rp 370 juta yang diterima AKP Dudung. Motif penyuap sama dengan yang dilakukan penyuap AKBP MB, agar rekening yang diblokir dapat dibuka. Penyerahan uang tersebut dilakukan bertahap, pertama pada 24 Juni AI menyerahkan Rp 240 juta. Tahap berikutnya, tersangka memberikan Rp 70 juta pada 14 Juli. Dan pemberian terakhir terjadi pada 23 Juli 2013 yaitu sejumlah 60 juta. Di tahap terakhir inilah penyidik mencokoknya di halaman Polda Jabar.
Ikuti berbagai peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 16.45 WIB(ahy/mad)