-->

news.detik: Begini Aturan Main Pelantikan Jokowi-JK oleh MPR

news.detik
Detik.com sindikasi 
At Home Yoga Retreat

Everything you need to enjoy a weekend yoga retreat in your own home!
From our sponsors
Begini Aturan Main Pelantikan Jokowi-JK oleh MPR
Oct 7th 2014, 14:11, by Erwin Dariyanto

Selasa, 07/10/2014 21:05 WIB

Erwin Dariyanto - detikNews
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi)
Jakarta - Indonesia telah melewati proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 2014-2019 secara demokratis. Bila tak ada aral rintangan pada 20 Oktober nanti, Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla akan dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Sesuai Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) pasal 33, Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan dilantik melalui rapat paripurna MPR.

Dalam pelantikan itu, pimpinan mengundang seluruh anggota MPR, serta pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Sebelum prosesi pelantikan, MPR membacakan keputusan Komisi Pemilihan Umum mengenai penetapan pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dengan bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna MPR.

Berikut aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR menurut UU MD3.

Pasal 33
MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR

Pasal 34
(1). Pimpinan MPR mengundang anggota MPR untuk menghadiri sidang paripurna MPR dalam rangka pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum.

(2). Pimpinan MPR mengundang pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden dalam sidang paripurna MPR.

(3). Dalam sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, pimpinan MPR membacakan keputusan KPU mengenai penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.

(4). Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dengan bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna MPR.


Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV

(erd/try)


Foto Terkait


This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Media files:
210833_sbyjokowi.jpg (image/jpg, 0 MB)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
LihatTutupKomentar