-->

news.detik: Bisakah MPR dan DPR Menjegal Pelantikan Jokowi-JK?

news.detik
Detik.com sindikasi 
TypePad Has the Tools

Looking for a premiere blogging service? Start your blog today on TypePad.
From our sponsors
Bisakah MPR dan DPR Menjegal Pelantikan Jokowi-JK?
Oct 8th 2014, 03:15, by Erwin Dariyanto

Rabu, 08/10/2014 10:10 WIB

Erwin Dariyanto - detikNews

Halaman 1 dari 2

Jakarta - Ada kekhawatiran dari beberapa kalangan bahwa dominasi kekuatan Koalisi Merah Putih di Majelis Permusyawaratan Rakyat akan mengganjal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla. Seperti apa aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih?

Undang-undang tentang MPR, DPR, DPDRD dan DPD (UU MD3) telah mengantisipasi kemungkinan MPR tidak melakukan rapat paripurna pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Ketentuan itu diatur di pasal 34 ayat 5 dan 6 UU MD3.

Di pasal tersebut menyatakan apabila MPR tidak bisa menggelar sidang, maka Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR.

Bagaimana jika DPR juga tak mau menggelar rapat paripurna pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih?

Dalam ayat selanjutnya diatur bahwa, apabila DPR tidak menyelenggarakan rapat paripurna, maka Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

Melihat aturan tersebut tentu kecil kemungkinan pelantikan Jokowi-JK sebagai Presiden dan Wakil Presiden bakal dijegal di MPR maupun DPR. Ketua MPR terpilih Zulkifli Hasan pun meyakinkan bahwa tak akan ada agenda menjegal atau pun menjatuhkan pemerintahan Jokowi-JK.

"Itu pikiran aneh saja, saya kira kita harus utamakan persatuan kesatuan. Apalagi lembaga MPR perekat perbedaan, yang penting kita sukseskan agar pembangunan sukses, pemerintahan sukses dari pusat sampai daerah. Tidak ada niatan yang tadi itu," kata Zulkifli usai dilantik sebagai Ketua MPR di gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (8/10/2014).Next

Halaman 1 2

Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB

(erd/try)


Foto Terkait


This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Media files:
101229_rapatmpr.jpg (image/jpg, 0 MB)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
LihatTutupKomentar