Jakarta - Iptu DN, polwan di Direktorat Lalulintas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi ayam bernilia miliaran rupiah. Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Restu Mulya Budyanto selaku atasannya menyerahkan kasus anak buahnya itu ke aparat reserse.
"Saya serahkan semua proses hukum kepada reserse, yaitu Direktorat Reserse Kriminal Umum," ujar Kombes Restu saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (17/10/2014).
Terkait kasus pidana umum tersebut, Restu mengatakan, belum bisa memastikan sanksi kode etik terhadap Iptu DN. Keputusan sidang kode etik, sepenuhnya adalah kewenangan Propam Polda Metro Jaya yang membidanginya.
"Tergantung nanti hasil sidang kode etiknya apa. Kalau ada rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), ya di-PTDH," cetusnya.
Iptu DN ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan investasi ayam setelah dilaporkan oleh sejumlah korban, beberapa bulan lalu. Kasus ini masih dalam penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Ikuti berbagai peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 16.45 WIB(mei/fdn)