Jakarta - Partai Gerindra menganggap pimpinan DPR tandingan yang dibentuk oleh Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tidak sah dan harus diabaikan. Pembentukan pimpinan DPR tandingan tersebut dinilai melanggar peraturan yang tercantum di undang-undang.
"Pimpinan DPR versi KIH ini tidak sah dan oleh karenanya harus diabaikan dan harus dibubarkan. Ada tiga pelanggaran hukum membuat pimpinan DPR versi KIH tidak sah," kata Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (1/11/2014).
Pelanggaran pertama yang diungkapkan oleh Habiburokhman adalah pimpinan DPR tandingan tidak dipilih dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh pimpinan DPR sementara. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 84 ayat 7 UU 17/2014 Tentang MD3.
UU MD3 juga mengatur bahwa pimpinan DPR harus mengucapkan sumpah atau janji dengan dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) seperti yang diatur dalam pasal 85 UU MD3. Gerindra menganggap ini sebagai pelanggaran kedua. Saat Koalisi Indonesia Hebat menggelar paripurna pada Jumat (31/10/2014), pimpinan DPR sementara dipilih dari fraksi-fraksi yang ada yaitu Ida Fauziyah (PKB), Effendi Simbolon (PDIP), Dossy Iskandar (Hanura), Supriyadi (NasDem), dan Syaifullah Tamliha (PPP).
"Tanpa adanya pengucapan sumpah yang sesuai dengan ketentuan UU maka pejabat tersebut belum dapat dikatakan menjabat," ujar Habiburokhman.
Pelanggaran ketiga menurut Gerindra adalah pimpinan DPR tandingan tersebut diputuskan dalam sidang yang tidak memenuhi kuorum yaitu setengah jumlah anggota DPR. Sidang paripurna yang diselenggarakan oleh KIH hanya dihadiri oleh 178 anggota dari total 560 anggota DPR.
"Kami tidak setuju dengan istilah adanya dualisme pimpinan DPR karena istilah tersebut hanya mengaburkan permasalahan yang sesungguhnya," pungkasnya.
Mulai hari anda dengan informasi aneka peristiwa penting dan menarik di "Reportase Pagi" pukul 04.00 - 05.30 WIB hanya di Trans TV(imk/kha)