Jenewa - Indonesia bersama empat negara yakni Honduras, Republik Dominika, Ukraina dan Kuba mengajukan gugatan atas kebijakan Australia menerapkan ketentuan wajib kemasan polos untuk semua produk tembakau.
Dokumen tertulis pertama yang memuat argumentasi hukum bahwa kebijakan Australia itu merupakan pelanggaran terhadap ketentuan di WTO telah disampaikan kepada WTO Dispute Settlement Body di Jenewa, Swiss, Rabu (8 Oktober 2014) petang waktu setempat.
Langkah tersebut sebagai bagian dari proses litigasi yang harus dilalui setelah upaya konsultasi secara bilateral tidak membuahkan hasil, demikian Perwakilan Tetap Republik Indonesia untuk PBB, WTO dan organisasi internasional lainnya di Jenewa dalam keterangan pers kepada detikcom pada hari sama.
Dalam pandangan Indonesia, kebijakan Australia di atas bertentangan dengan Pasal XXIII dari General Agreement on Tariffs and Trade 1994, serta tiga ketentuan WTO lainnya.
Ketiga ketentuan WTO itu yakni: (a) Pasal 4 ayat 7 dan Pasal 6 dari Understandings on Rukes and Procedures Governing the Settlement of Dispute; (b) Pasal 64 ayat 1 dari Agreement on Trade- Related Aspects of Intellectual Property Rights; dan (c) Pasal 14 ayat 1 dari Agreement on Technical Barriers to Trade.
Indonesia merupakan penghasil produk tembakau terbesar keenam dan penghasil daun tembakau terbesar ke 13 di dunia yang menyerap tenaga kerja langsung dan tidak langsung lebih dari enam juta jiwa.
Di lain pihak, Indonesia juga sangat mendukung berbagai upaya yang sedang dan akan ditempuh untuk mengurangi jumlah perokok maupun perokok pemula mengingat bahaya yang ditimbulkan baik bagi perokok sendiri maupun mereka yang berada di sekitar atau tinggal bersama perokok.
Namun, terkait dengan kebijakan kemasan polos rokok yang diterapkan Australia, Indonesia berpendapat telah terjadi pelanggaran atas kaidah-kaidah yang telah disepakati bersama di WTO. Next
Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB(es/es)
Video Terkait
- Manuver AS, Jelang Perundingan Suriah di Jenewa
- Kilauan Mobil Konsep di Jenewa