Jakarta - Implementasi UU ITE menimbulkan efek ketakutan seseorang dalam berpendapat dan berekspresi. Komnas HAM melihat terjadi pelanggaran hak asasi, di mana UU itu dapat mengkriminalisasikan seseorang.
"Tentu dampak dari UU ini seperti disampaikan tadi menimbulkan efek ketakutan dekriminalisasi undang-undang ITE sehingga terjadi pelanggaran HAM," ujar Komisioner Komnas HAM, Roichatul Aswidah dalam diskusi UU ITE meresahkan kemerdekaan dan berpendapat di RM Tjikini, Jalan Cikini Raya No 17, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2014).
Menurutnya delik aduan pencemaran nama baik dalam UU ITE, seharusnya memiliki klausul pembatas.
"Menurut PBB Internet tidak dapat disamakan dengan media tradisional. Memang kita ketahui media internet memiliki penyimpanan history cukup lama dibanding konvesional, akan tetapi
seharusnya ada pertimbangan kalau internet juga dapat merestorasi nama baik sesorang," tuturnya.
Roichatul mengatakan delik pencemaran nama baik, seharusnya tidak dapat dikategorikan kejahatan kriminal.
"Karena hal ini bersifat individu orang perorang, bukan terhadap pemerintahan," tuturnya
Ancaman hukuman pidana dibalik UU ITE telah melanggar instrument PBB dalam Hak Asasi Manusia. Sehingga diperlukan penanganan khusus oleh lembaga yang benar-benar independen.
"Tentu kedepan kami akan melakukan komunikasi dan melakukan kajian yang cermat untuk revisi UU ITE dan kami siap mengadvokasi mereka korban UU ITE," tutupnya.
Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV(edo/ndr)
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.