Jakarta - KPK telah mengeluarkan surat permintaan cegah atas nama beberapa orang. Pencegahan ini terkait penyidikan kasus suap Gubernur Riau Annas Maamun dan suap Kajari Praya yang menjerat Bambang W Soeharto.
"Terkait penyidikan kasus dengan tersangka AM (Annas Maamun), KPK telah mengeluarkan surat permintaan cegah atas nama Edison Marudud. Yang bersangkutan akan dicegah untuk enam bulan ke depan," kata Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2014).
Belum diketahui siapa Edison Marudud. Namun, biasanya seorang yang dicegah adalah orang yang banyak tahu soal kasus yang tengah disidik KPK.
Untuk kasus lain, yakni kasus suap Kajati Praya yang dengan tersangka Bambang W Soeharto, KPK juga mengeluarkan surat permintaan cegah. Pihak yang dicegah adalah Desak Ketut Yuni Aryanti yang berprofesi sebagai hakim.
"Desak Ketut Yuni Aryanti juga dicegah untuk enam bulan ke depan," jelas Johan.
Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV(kha/mpr)