-->

news.detik: KPK Cegah Beberapa Pihak Terkait Kasus Annas Maamun dan Bambang Soeharto

news.detik
Detik.com sindikasi 
Make fitness a way of life

Sign up at a 24 Hour Fitness near you for a 7 day free trial. Join a class and find a community!
From our sponsors
KPK Cegah Beberapa Pihak Terkait Kasus Annas Maamun dan Bambang Soeharto
Oct 2nd 2014, 13:07, by Ikhwanul Khabibi

Kamis, 02/10/2014 20:07 WIB

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jakarta - ‎KPK telah mengeluarkan surat permintaan cegah atas nama beberapa orang. Pencegahan ini terkait penyidikan kasus suap Gubernur Riau Annas Maamun dan suap Kajari Praya yang menjerat Bambang W Soeharto.

"Terkait penyidikan kasus dengan tersangka AM (Annas Maamun), KPK telah mengeluarkan surat permintaan cegah atas nama Edison Marudud. Yang bersangkutan akan dicegah untuk enam bulan ke depan," kata Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2014).

Belum diketahui siapa Edison Marudud. Namun, biasanya seorang yang dicegah adalah orang yang banyak tahu soal kasus yang tengah disidik KPK.

Untuk kasus lain, yakni kasus suap Kajati Praya yang dengan tersangka Bambang W Soeharto, KPK juga mengeluarkan surat permintaan cegah. Pihak yang dicegah adalah Desak Ketut Yuni Aryanti yang berprofesi sebagai hakim.

"Desak Ketut Yuni Aryanti juga dicegah untuk enam bulan ke depan," jelas Johan.


Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV

(kha/mpr)


Foto Terkait


This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Media files:
202124_annasmaamun.jpg (image/jpg, 0 MB)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
LihatTutupKomentar