Jakarta - KPK memanggil tiga saksi kunci kasus mark up anggaran sejumlah acara di Kesekjenan Kementerian ESDM. Keterangan saksi-saksi itu akan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Waryono Karno.
Tiga saksi kunci itu adalah Direktur CV Sinergi Gemilang Teuku Bahagia, Direktur PT Ilex Musikindo Jasni, dan Direktur CV Callista Bintang Persada Poppy Dinianova. Untuk diketahui tiga saksi ini sangat penting kesaksiannya sehingga KPK mencegah mereka keluar negeri pada bulan Juli lalu.
"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka WK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Rabu (22/10/2014).
KPK menetapkan Waryono Karno sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penggunaan anggaran dana Kesekjenan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Waryono dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang memiliki ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran di Kesekjenan ESDM pada 2012 sebesar Rp 25 miliar terdiri dari beberapa pengadaan barang dan jasa. Tersangka diduga merugikan keuangan negara Rp 9,8 miliar.
Ikuti berbagai peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 16.45 WIB(fjp/aan)