-->

news.detik: KPU Minta KPU Daerah Tunda Tahapan Pilkada Sampai UU Pilkada Terbit

news.detik
Detik.com sindikasi 
How To Lose 19.8 lbs In 21 Days.

Lose weight the right way and keep it off.
From our sponsors
KPU Minta KPU Daerah Tunda Tahapan Pilkada Sampai UU Pilkada Terbit
Oct 2nd 2014, 11:16, by M Iqbal

Kamis, 02/10/2014 18:16 WIB

M Iqbal - detikNews
Jakarta - Ada 247 pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2015 yang akan diselenggarakan oleh KPU baik di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota. Namun KPU RI meminta seluruh KPUD menunda tahap persiapan Pilkada itu, sampai UU Pilkada resmi diterbitkan.

"Tadi pagi kami menyampaikan surat edaran kepada daerah-daerah yang harusnya menyelanggarakan Pilkada 2015, supaya menunggu sampai RUU Pilkada diundangkan dengan ditandatangani presiden atau sampai 30 hari setelah disahkan," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2014).

Hadar menerangkan, surat dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 1600/KPU/X/2014 tentang Pelaksanaan Tahapan Pemilukada Tahun 2015. Di antara bunyi surat edaran tersebut adalah larangan KPU daerah menggunakan dana apapun untuk kepentingan Pilkada.

Namun, bukan berarti KPU daerah tidak ada aktivitas karena penundaan tahapan Pilkada. Mereka bisa tetap berkoodinasi dengan KPU di atas atau bawahnya untuk beberapa hal di luar tahapan.

"Berkenaan dengan pengelolaan anggaran hibah daerah untuk Pilkada, agar KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota tidak melaksanakan kegiatan yang berimplikasi pada pengeluaran atau penggunaan alokasi dana hibah tersebut," kata Hadar mengutip SE tersebut.


Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV

(bal/rmd)


Foto Video Terkait


This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Media files:
181705_kpuplen2.jpg (image/jpg, 0 MB)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
LihatTutupKomentar