-->

news.detik: SBY Terbitkan Perpu, DPRD Tetap Persoalkan Kedudukan UU Khusus DKI

news.detik
Detik.com sindikasi 
At Home Yoga Retreat

Everything you need to enjoy a weekend yoga retreat in your own home!
From our sponsors
SBY Terbitkan Perpu, DPRD Tetap Persoalkan Kedudukan UU Khusus DKI
Oct 16th 2014, 21:34, by Mulya Nurbilkis

Jakarta - Berdasarkan Perpu Pilkada yang diterbitkan oleh Presiden SBY, pemilihan wakil gubernur DKI dilakukan secara langsung oleh gubernurnya dan boleh lebih dari 2 orang. Meski Kemendagri sudah menjelaskan ini, pihak DPRD DKI tetap bersikeras dan mempertanyakan status UU No 29 Tahun 2007 yang mengatur kekhususan DKI.

"Perpu memang ada tapi untuk membatalkan UU No 23 tahun 2014 tapi bagaimana dengan UU 29 Tahun 2007 yang membahas kekhususan DKI. Status pasal itu gimana?" kata Wakil Ketua DPRD DKI dari Gerindra, M Taufik saat berbincang, Jumat (17/10/2014).

Soal wakil gubernur, ia mengacu pada UU No 29 Tahun 2007 tentang kekhususan DKI. Termasuk yang menyoal jumlah wakil gubernur yang dalam Perpu disebut boleh lebih dari 2 namun di Pasal 10 UU 29 Tahun 2007 disebut pemilihan langsung untuk seorang gubernur dan seorang wakil gubernur.

"Di UU 29 disebut seorang. Tapi Perpu bilang bisa lebih dari seorang. Jadinya gimana? Yang 29 enggak berlaku? Enggak juga kan. Dulu waktu UU Pilkada disahkan, dia langsung merujuk ke UU No 29, tapi giliran mencari pengganti, pakai Perpu," sambungnya.

Ia membenarkan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Johan sudah mengirim email draft Perpu No I Tahun 2014 dan menelponnya. Namun, karena sibuk dan baru selesai pelatihan ia belum sempat membaca secara detail draft tersebut.

"Ditelepon juga beliau tak menjelaskan kedudukan Pasal 29," ucapnya.

Sebelumnya, Djohermansyah mengatakan adanya Perpu membuat UU 32 tahun 2004, UU 23 tahun 2013 jadi tak berlaku. Namun, UU No 29 tahun 2007 masih berlaku. Hanya saja, dalam UU No 29 tak ada aturan mengenai pergantian kedudukan di tengah masa jabatan. Karena itu digunakan Perpu untuk mengatur prosedur penggantian.

Dalam Pasal 171 Perpu Pilkada, dituliskan wakil gubernur dipilih secara langsung oleh gubernur. Selain itu, ditulis dengan jumlah populasi yang besar, Ahok bisa memiliki 2 wakil.


Mulai hari anda dengan informasi aneka peristiwa penting dan menarik di "Reportase Pagi" pukul 04.00 - 05.30 WIB hanya di Trans TV

(bil/rmd)


Foto Video Terkait

This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
LihatTutupKomentar