-->

news.detik: Ajukan PK II, Marita Pakai Farhat Abbas dengan Fee Rp 5 Miliar di PK I

news.detik
Detik.com sindikasi 
Food is Your Best Medicine

The natural approach to cancer, heart disease, obesity, and other chronic conditions.
From our sponsors
Ajukan PK II, Marita Pakai Farhat Abbas dengan Fee Rp 5 Miliar di PK I
Oct 3rd 2014, 03:38, by Andi Saputra

Jumat, 03/10/2014 10:33 WIB

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Ratu 57 ribu butir ekstasi, Liem Marita, yang dipenjara seumur hidup kembali mengajukan peninjauan kembali (PK). Adapun PK pertamanya kandas padahal telah mengucurkan uang Rp 5 miliar dengan harapan hukumannya dikorting menjadi hitungan tahun penjara.

Dalam catatan detikcom, Jumat (3/10/2014), perempuan asal Medan, Sumatera Utara, tersebut ditangkap usai bertransaksi 57 ribu pil ekstasi dengan Pony Tjandra dan Herry pada Januari 2006 di apartemennya di Kelapa Gading. Marita dituntut mati oleh jaksa.

Namun Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada 2 November 2006 hanya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Marita. Hukuman ini lalu diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi penjara seumur hidup pada 15 Januari 2007 dan dikuatkan MA.

Tidak mau mendekam di penjara LP Wanita Tangerang hingga mati, Liem Marita lalu mengajukan PK. Saat itu, Marita minta bantuan pengacara Farhat Abbas untuk mengusahakan PK-nya dikabulkan MA. Nah sebagai honor pendampingan PK, Farhat meminta fee Rp 5 miliar. Hal itu disanggupi oleh Marita dengan melakukan dua kali pembayaran yang dilakukan keluarganya.

Namun apa mau dikata, meski telah menggelontorkan uang Rp 5 miliar tapi PK pertamanya itu ditolak MA pada 16 Februari 2010. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Atja Sondjaja dengan anggota Artidjo Alkostar dan M Saleh. Atja telah pensiun sedangkan Artidjo kini menjadi ketua kamar pidana MA dan M Saleh menjadi Wakil Ketua MA bidang Yudisial.

Karena PK-nya ditolak, Marita pun memperkarakan Farhat ke polisi tapi berakhir dengan perdamaian. Farhat berjanji mengembalikan uang Rp 5 miliar untuk fee perkara tersebut.

Meski kalah di PK pertama, Marita kembali mengajukan PK kedua. Hal ini usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Antasari Azhar dan memutuskan peninjauan kembali (PK) boleh berkali-kali.

Menggandeng pengacara Sanjoto, berkas PK kedua Marita sampai ke MA pada 13 Juni 2014. Lantas Ketua MA menunjuk majelis PK dengan ketua majelis Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Syarifuddin dan Desnayeti.

Hingga hari ini MA belum memutus permohonan PK kedua tersebut.


Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB

(asp/nrl)



This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
LihatTutupKomentar