Annas Maamun Jakarta - KPK telah mengeluarkan surat permohonan cegah terhadap Edison Marudud, terkait kasus Gubernur Riau, Annas Maamun. Selain seorang kontraktor, Marudud tercatat aktif di Partai Demokrat Riau.
Sekretaris DPD Partai Demokrat Riau, Koko Iskandar kepada detikcom, Kamis (2/10/2014) membenarkan bahwa Edison Marudud Siahaan pengurus partai.
"Berdasarkan SK DPP, Edison Marudud sampai saat ini menjabat sebagai Wakil Bendahara di DPD PD Riau," kata Koko Iskandar.
Masih menurut Koko, pihaknya juga terkejut bila Edison terkait dengan kasus korupsi Gubernur Riau, Annas Maamun. "Ya saya memang baru tahu ini," kata Koko.
Namun demikian, lanjut Koko, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah disidik KPK. "Kita serahkan sepenuhnya kepada KPK terkait soal permohonan surat pencegahan. Dan proses hukum yang tengah berjalan kita hormati juga," kata Koko.
"Lagi pula status Edison kan belum jelas baru sebatas permohonan pencegahan. Kita lihat perkembangan selanjutnya saja," tutup Koko.
Sebagaimana diketahui, KPK telah meminta pencegahan ini terkait penyidikan kasus suap Gubernur Riau Annas Maamun.
"Terkait penyidikan kasus dengan tersangka AM (Annas Maamun), KPK telah mengeluarkan surat permintaan cegah atas nama Edison Marudud. Yang bersangkutan akan dicegah untuk enam bulan ke depan," kata Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2014).
(cha/mpr)