Keluarga korban mendatangi PT (Foto: Chaidir AT/detikcom) Pekanbaru - Keluarga korban mutilasi sempat melakukan aksi protes di Pengadilan Tinggi (PT) Riau atas vonis bebas terdakwa mutilasi. Berikut ini penjelasannya mengapa pelaku divonis bebas.
Ketua PT Riau, Yohanes Ether Binti menemui keluarga korban mutilasi, Rabu (8/10/2014). Dia menjelaskan panjang lebar soal putusan bebas tersebut. Ada upaya hukum atas putusan di PT itu, yakni kasasi. Apalagi jaksa kini akan melakukan kasasi.
Atas penjelasan tersebut, akhirnya keluarga korban mutilasi bisa memahami. Sekitar pukul 14.00 WIB, keluarga korban meninggalkan PT Riau. Sebelumnya, mereka sempat mengamuk menggebrak meja para hakim.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Yohanes menyatakan bisa memahami sikap para keluarga korban.
"Hal yang wajar jika keluarga korban merasa tidak puas atas putusan para hakim. Namun putusan hukum sudah dilaksanakan dan tidak bisa diubah lagi. Saya bisa merasakan apa yang menjadi kekecewaan para keluarga korban," kata Yohanes.
Menurut Yohanes, terdakwa atas nama DP (16) tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan. PT Riau juga meminta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat martabat. "Atas putusan itu terdakwa dibebaskan dari tahanan," kata Yohanes.
Berdasarkan salinan putusan No 01/PID.SUS/Anak/2014/PT PBR, terdakwa DP disangkakan pasal 340 KUHP sengaja menghilangkan orang lain. Selanjutnya pasal 55 ayat 1 KUHP orang yang melakukan atau turut serta dalam kasus mutilasi korban atas nama FM (9).Next
Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV(cha/try)
Foto Video Terkait
- Empat Pelaku Mutilasi di Riau Dibekuk
- Rumah Tempat Mutilasi Ramai Dikunjungi Warga
- Paspor Mayang Prasetyo Bernama Febri Andriansyah
- Volke Si Kekasih Penjagal Mayang