Jakarta - Fraksi Partai Gerindra kini mulai mempertimbangkan untuk menerima Perpu Pilkada yang telah diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun ada 2 catatan seputar Perpu tersebut.
"Andaikata ini dibahas di DPR dan ditolak DPR, lalu UU apalagi yang berlaku? Enggak ada lagi. Jadi malah membuat kekosongan hukum, padahal seharusnya mengisi kekosongan hukum," kata anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Martin Hutabarat di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/10/2014).
Selain itu Presiden SBY harus bisa menjelaskan subyektivitasnya menerbitkan Perpu Pilkada. Menurut Hutabarat syarat keadaan genting tidak dirasakan semua orang.
"Saya kira pertanyaan ini yang bisa jawab adalah presiden SBY sendiri. Perpu itu memang hak konstitusional presiden," ucapnya.
Martin tidak bisa memahami motif SBY membuat Perpu. Dia hanya tahu kabar Perpu ini lahir karena SBY merespon keinginan masyarakat banyak.
"Katanya ini untuk merespon adanya keinginan masyarakat ramai yang banyak memaksa sehingga menimbulkan keadaan genting," tuturnya.
Ikuti berbagai peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 16.45 WIB(ros/gah)