Jakarta - Koalisi Indonesia Hebat menggugat pasal 15 ayat 2 UU MD3 tentang pemilihan ketua MPR dalam sistem paket. Koalisi mendesak MK segera memberikan putusan sela sehingga rapat paripurna pemilihan pimpinan MPR dapat ditunda.
"Karena pemilihan ketua MPR dilakukan pada tanggal 6 Oktober, maka MK setidaknya dapat melakukan putusan sela terhadap permohonan ini pada hari Senin tersebut," kata Ketua Fraksi PDIP, Ahmad Basarah di kantor DPP Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (4/10/2014).
Basarah berharap pihaknya diberi kesempatan untuk melakukan audiensi dengan Ketua MK. Ia juga memohon para hakim MK melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim agar dapat memberikan putusan sela atas kondisi yang menurutnya sangat genting ini.
Kegentingan yang dimaksud, kata Basarah, karena sistem paket dalam UU MD3 memberanguskan hak politik 207 anggota DPR Fraksi PDIP, PKB, Nasdem dan Hanura. Jika dikonversi, total suara keempat partai ini mencapai 50 juta suara.
"Dengan kata lain 50 juta rakyat yang memandatkan suaranya pada kami tidak dapat kami gunakan," ucapnya.
Namun demikian, Ketua Bidang Hukum PDIP Trimedya Panjaitan mengatakan, jika dalam kondisi normal, tidak mungkin MK akan memberikan putusan sela secepat itu. Gugatan tersebut telah disampaikan ke MK pada Jumat (4/10) lalu. Sehingga waktu bagi MK terlalu sempit.
"Namun ini kondisinya genting. Jadi kami harap bisa terjadi," katanya.
Ia mengaku telah menghubungi Ketua MK Hamdan Zoelva dan berharap dapat bertemu esok hari untuk melakukan audiensi. "Karena beliau saat ini masih di Surabaya," tuturnya.
Ikuti berbagai peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 16.45 WIB(kff/rvk)
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.