Jakarta - Yuniawan Prasetiyo Bono (34) pengedar sabu ditangkap polisi saat tertidur pulas di kamar kosnya di Jl Rawa Bebek Gang Koperasi RT 12/ RW 11, Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,43 gram.
"Setelah dilakukan penggeledahan di badan pelaku didapat 2 paket yang berisikan sabu seberat 1,43 gram," ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Bungin Misalayuk kepada wartawan, Sabtu (11/10/2014).
Penangkapan dilakukan diawali dengan adanya informasi dari masyarakat yang curiga terhadap tersangka. Bono saat ditangkap mengaku mendapatkan sabu dari rekannya.
"Saat ini kami tengah mengejar temannya tersebut yang menjadi pemasok barang," ujarnya.
Polisi menetapkan Bono sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Mulai hari anda dengan informasi aneka peristiwa penting dan menarik di "Reportase Pagi" pukul 04.00 - 05.30 WIB hanya di Trans TV(tfn/fdn)