Jakarta - Setelah sukses memproses hukum sejumlah terdakwa kasus wisma atlet, KPK membuka penyidikan lagi terkait kasus yang sama kali ini dengan tersangka Rizal Abdullah, ketua komite pembangunan. Penyidik KPK kembali memanggil aktor kunci dalam kasus ini: M Nazaruddin.
"Ini sekarang diperiksa untuk kasus wisma atlet dengan tersangkanya Pak Rizal," ujar Nazaruddin di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (8/10/2014).
Nazaruddin dijemput KPK dari Lapas Sukamiskin Bandung. Dia merupakan terpidana tujuh tahun penjara. Mantan Bendum Demokrat ini juga menjadi tersangka kasus pencucian uang yang sampai saat ini masih berada di tahap penyidikan.
"Jadi kasus wisma atlet ini kemungkinan yang mau diapakan itu Gubernur Sumsel, terus berapa yang Pak Alex Nurdin mungkin terima, itu yang
mungkin ditanya KPK," tutur Nazar.
Menurut Nazar, Alex menerima fee sekitar 2,5 persen. Ia juga menyebut sejumlah nama anggota dewan yang diduga menerima fee terkait Wisma
Atlet ini. Dalam surat tuntutan jaksa KPK disebutkan fee 2,5 persen itu, merupakan uang yang dianggarkan untuk Alex. Uang belum sempat diberikan.
"Anggota DPR-nya yang menerima itu Mirwan Amir, Olly Dondokambey, terus yang sampai sekarang belum tersangka juga kan Wayan Koster, ada
jin apa yg melindungi kan," jelasnya yang datang mengenakan batik biru.
Nama-nama yang disebutkan Nazar tersebut sudah pernah diperiksa KPK. Mereka membantah terlibat dan menerima uang.
Ikuti berbagai peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 16.45 WIB(rna/fjp)