Leiden - Mencermati kemelut UU Pilkada, Perhimpunan Pelajar Indonesia tertua, PPI Belanda, kini menentukan sikap dan bersuara. Begini suara resmi PPI Belanda.
PPI Belanda tidak mendukung Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 26 September 2014, yang pada prinsipnya menghilangkan hak konstitusional warga negara Indonesia untuk memilih Kepala Daerah secara langsung.
PPI Belanda berharap DPR RI menerima dan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2014 yang telah diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2 Oktober 2014.
Sekiranya DPR RI tidak menyetujui Perppu tersebut, PPI Belanda meminta dengan hormat Presiden RI Joko Widodo yang akan dilantik pada 20 Oktober 2014, untuk mengusulkan revisi UU No.22 Tahun 2014 guna mengembalikan hak warga negara Indonesia untuk memilih Kepala Daerah secara langsung.
Selain itu, jika DPR tidak menyetujui Perppu tersebut, sebagai langkah solutif lainnya, PPI Belanda akan memfasilitasi mahasiswa Indonesia di Belanda yang tidak menyetujui Undang Undang Nomor 22 Tahun 2014 untuk bersama unsur masyarakat Indonesia lainnya menggunakan hak sesuai konstitusi untuk mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
PPI Belanda menekankan bahwa pernyataan ini merupakan kesepakatan Dewan Presidium PPI Belanda dan PPI Belanda tidak dalam posisi dan upaya mendukung ataupun tidak mendukung langkah-langkah politik yang dilakukan oleh partai politik apapun di Indonesia.
Selengkapnya isi pernyataan sikap PPI Belanda yang diterima detikcom, Sabtu (4 Oktober 2014) pagi ini waktu setempat.Next
Ikuti berbagai peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 16.45 WIB(es/es)