-->

news.detik: Kisah WN Australia: Sewa Jet Pribadi ke Bali Berakhir di Bui

news.detik
Detik.com sindikasi 
Explore DIRECTV

Enjoy HD DVR service in every room. Get every game every Sunday. Watch hit movies and shows anywhere. Bundle and save today!
From our sponsors
Kisah WN Australia: Sewa Jet Pribadi ke Bali Berakhir di Bui
Oct 9th 2014, 04:15, by Andi Saputra

Kamis, 09/10/2014 11:15 WIB

Andi Saputra - detikNews
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Dengan mulut manisnya, WN Australia John Sutherland (24) menikmati hidup bak kaum jet set. Tapi sepandai-pandainya tupai melompat, John akhirnya harus mendekam di penjara.

Warga 10/51 Holman Street Alvredcove 615, Perth, Western Australia itu sedang ditahan oleh Kantor Imigrasi Kelas IA Jakarta Pusat karena izin tinggalnya telah habis. Tapi John meminta izin kepada petugas Imigrasi untuk diperbolehkan ke Bali guna menjenguk anaknya yang tengah terbaring sakit.

Setelah diizinkan, John lalu menghubungi maskapai penerbangan di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur. Untuk meyakinkan pihak maskapai, John mengirimkan email bukti transfer US$ 30 ribu sebagai sewa pesawat jet jenis Hawker Beech.

Setelah administrasi pembayaran selesai, John pun terbang ke Bali pada 19 November 2013 dengan dikawal 4 petugas Imigrasi Jakpus pada pukul 01.45 WIB. Mereka berlima tiba di Bali menjelang subuh. Setelah itu, mereka menggunakan mobil Toyota Alphard yang disewa John menuju Hotel Dreamland.

Namun setelah dicek, rekening milik maskapai tidak bertambah US$ 30 ribu sebagaimana bukti email yang dikirim John. Saat dikonfirmasi, John berdalih uang baru masuk 3 hari setelahnya karena transfer dalam bentuk dolar.

Namun setelah ditunggu 3 hari tidak ada uang yang masuk ke rekeningnya, maskapai pun mempolisikan John. Pihak maskapai menelepon pihak imigrasi untuk memulangkan John dengan pesawat tersebut. Saat hendak check out, pihak hotel juga mengaku belum mendapat pembayaran menginap dan sewa Alphard dari John.

Sesampainya di Bandara Halim Perdanakusumah, John langsung digelandang ke Polres Jakarta Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak lama berselang, John pun diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

"Menyatakan Mr John Sutherland terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan penjara," putus majelis PN Jaktim sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (9/10/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Petriyanti dengan anggota Kaswanto dan Marid Sinaga. Dalam vonis yang dibacakan pada 25 Juni 2014 itu, majelis menilai hal-hal yang meringankan yaitu John belum pernah dihukum.


Ikuti berbagai peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 16.45 WIB

(asp/try)


Foto Video Terkait


This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Media files:
ilustrasipenjara.jpg (image/jpg, 0 MB)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
LihatTutupKomentar