Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar jumpa pers merespons munculnya video kekerasan di lingkungan SD Bukittinggi, Sumatera Barat. KPAI meminta masyarakat tak turut menyebarkan video itu.
Jumpa pers digelar di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2014) sore. Hadir di situ Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh dan Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Susanto.
Asrorun menyampaikan 6 poin penting dalam jumpa pers itu. Intinya, dirinya menyayangkan aksi kekerasan di lingkungan SD Bukittinggi dan meminta polisi turun tangan.
Berikut 6 pernyataan KPAI:
1. KPAI meminta pihak kepolisian mengusut tuntas pengedar video bullying itu. Tidak dibenarkan secara hukum mempublikasikan identitas anak baik sebagai korban maupun pelaku. Ini sesuai dengan UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak pasal 19. Ini juga diatur dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 64.
2. KPAI meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar segera memblokir situs yang berisi materi kekerasan dan mengambil langkah segera agar peredaran video tidak diakses publik luas.
3. KPAI meminta pihak sekolah dan dinas pendidikan agar korban segera mendapat pemulihan secara tuntas baik aspek psikis, sosial maupun medis.Next
Jumpa pers KPAI (Jati/detikcom)
Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV(bar/nrl)