ilustrasi (ari saputra/detikcom) Jakarta - Dalam UU Perlindungan Anak (PA) yang baru disahkan, meremas payudara siswi SMA dikategorikan sebagai pencabulan dan dipidana penjara minimal 5 tahun. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai hukuman itu seharusnya bisa lebih berat.
"Substansi UU tersebut jika terkait meremas payudara siswi belum memberikan efek jera karena pelaku minimal dipenjara 5 tahun," kata komisioner KPAI bidang Pendidikan Susanto saat dihubungi detikcom via telepon Senin (6/10/2014) siang.
"Idealnya (hukuman) lebih diperberat agar dapat meminimalisir kasus kejahatan seksual pada anak," sambungnya.
Kata Susanto, hukuman kejahatan seksual terhadap anak harus diperberat karena berdampak sistemik bagi tumbuh kembang anak.
"Umumnya korban kejahatan seksual (anak) berdampak pada aspek psikis, kesehatan, fisik, maupun kultural," imbuhnya.
Susanto tidak menyebut berapa tahun hukuman penjara yang ideal bagi pelaku kejahatan seksual pada anak. Katanya, hal tersebut perlu dikaji secara lebih komprehensif.
"Prinsipnya, hal ideal agar pelaku jera perlu diperberat (hukuman). Soal berapa tahunnya kita bisa kaji secara utuh agar substansi pidananya memberikan semangat penjeraan dan pencegahan," sebut Susanto.Next
Ikuti berbagai peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 16.45 WIB(bar/asp)