-->

news.detik: Peremas Payudara Siswi SMA Minimal Dibui 5 Tahun Belum Beri Efek Jera

news.detik
Detik.com sindikasi 
Food is Your Best Medicine

The natural approach to cancer, heart disease, obesity, and other chronic conditions.
From our sponsors
Peremas Payudara Siswi SMA Minimal Dibui 5 Tahun Belum Beri Efek Jera
Oct 6th 2014, 08:22, by Herianto Batubara

Senin, 06/10/2014 15:22 WIB

Herianto Batubara - detikNews

Halaman 1 dari 2

ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Dalam UU Perlindungan Anak (PA) yang baru disahkan, meremas payudara siswi SMA dikategorikan sebagai pencabulan dan dipidana penjara minimal 5 tahun. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai hukuman itu seharusnya bisa lebih berat.

"Substansi UU tersebut jika terkait meremas payudara siswi belum memberikan efek jera karena pelaku minimal dipenjara 5 tahun," kata komisioner KPAI bidang Pendidikan Susanto saat dihubungi detikcom via telepon Senin (6/10/2014) siang.

"Idealnya (hukuman) lebih diperberat agar dapat meminimalisir kasus kejahatan seksual pada anak," sambungnya.

Kata Susanto, hukuman kejahatan seksual terhadap anak harus diperberat karena berdampak sistemik bagi tumbuh kembang anak.

"Umumnya korban kejahatan seksual (anak) berdampak pada aspek psikis, kesehatan, fisik, maupun kultural," imbuhnya.

Susanto tidak menyebut berapa tahun hukuman penjara yang ideal bagi pelaku kejahatan seksual pada anak. Katanya, hal tersebut perlu dikaji secara lebih komprehensif.

"Prinsipnya, hal ideal agar pelaku jera perlu diperberat (hukuman). Soal berapa tahunnya kita bisa kaji secara utuh agar substansi pidananya memberikan semangat penjeraan dan pencegahan," sebut Susanto.Next

Halaman 1 2

Ikuti berbagai peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 16.45 WIB

(bar/asp)


Foto Video Terkait


This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Media files:
152418_perempuan_kekerasan.jpg (image/jpg, 0 MB)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
LihatTutupKomentar