Jakarta - Direkorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri akhirnya merampungkan berkas penyidikan yang melibatkan di Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kementerian Kesehatan, Tunggul P Sihombing. Berkas dan tersangka hari ini diserahkan ke pihak kejaksaan.
"Sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum hari ini berikut barang bukti," kata Kasubag Operasional AKBP Arief Adiharsa, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (8/10/2014).
Dalam proyek pengadaan fasilitas pembuatan vaksin flu burung yang membelit Tunggul, tersangka berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Nilai kontrak proyek multiyears tahun 2008-2010 itu bernilai Rp 718.800.551.000.
"Kerugian negara mencapai Rp 770 miliar," terang Arief.
Dia mengatakan, meski kasus cukup memakan waktu lama, sejak 2012, bukan berarti pihaknya jalan ditempat. Karena terkait barang bukti yang juga ditangani KPK dan Kejaksaan Agung yang menangani kasus terkait yang sama. Selain juga menunggu audit BPK terkait kerugian negara yang disebabkan dari korupsi proyek.
"Memang ada kesulitan karena lamanya penyidikan, dimana barang buktinya ada over laping karena ada yang ditangani KPK dan Kejaksaan. Sehingga perlu koordinasi," ujar eks penyidik KPK ini.
Selain menyita Rp 24 juta dan US$ 476 ribu, penyidik juga menyita 136 sertifikat tanah sebagai barang bukti. Sejumlah sertifikat diatasnamakan tersangka dan juga anggota keluarga.Next
Ikuti berbagai peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 16.45 WIB(ahy/fjp)