Jakarta - Lolos dari tuntutan mati Pony Tjandra mengendalikan jaringan bisnisnya dari dalam LP Nusakambangan hingga beromzet Rp 600 miliar. Rekan Pony di kasus yang membuatnya mendekam di LP, Liem Marita, juga lolos dari tuntutan mati.
Marita dan Pony digerebek aparat Polda Metro Jaya pada 27 Januari 2006. Dari tangan keduanya, didapati 57 ribu butir ekstasi yang akan diedarkan di Jakarta. Marita mendapatkan ribuan ekstasi itu dari Hary yang didakwa secara terpisah.
Hary sendiri mendapatkan dari kurir pria misterius dengan nama yang sama dengan dirinya dan belum tertangkap. Pony diperintahkan Jay mengambil ekstasi dari tangan Marita untuk diserahkan ke Mr Wong. Jay dan Mr Wong dalam kasus itu tidak bisa ditangkap.
Pada 27 September 2006, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) menuntut Marita dengan tuntutan hukuman mati. Tuntutan mati ini juga diajukan kepada bagi Pony.
Namun Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada 2 November 2006 hanya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Marita. Hukuman ini lalu diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi penjara seumur hidup pada 15 Januari 2007.
Atas hukuman itu, jaksa dan Marita sama-sama mengajukan kasasi namun kandas.
"Menolak permohonan kasasi Liem Marita dan tidak menerima kasasi jaksa," putus majelis kasasi sebagaimana dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Kamis (2/10/2014).Next
Ikuti berbagai peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 16.45 WIB(asp/nrl)