-->

news.detik: Sst...! Tidak Semua Sengketa Pilkada Bisa Digugat ke MA

news.detik
Detik.com sindikasi 
Explore DIRECTV

Enjoy HD DVR service in every room. Get every game every Sunday. Watch hit movies and shows anywhere. Bundle and save today!
From our sponsors
Sst...! Tidak Semua Sengketa Pilkada Bisa Digugat ke MA
Oct 7th 2014, 01:42, by Andi Saputra

Selasa, 07/10/2014 08:42 WIB

Andi Saputra - detikNews
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Pasca badai Akil Mochtar, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak kewenangan mengadili perkara Pilkada. Dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, kewenangan penyelasaian sengketa ini dikembalikan ke Mahkamah Agung (MA). Tapi tidak semua hasil pilkada bisa digugat ke pengadilan.

Dalam Perpu itu, persidangan dibagi dua jenjang. Yaitu jenjang pertama di Pengadilan Tinggi (PT) dan jenjang kedua di MA. Nantinya hanya ada 4 PT di Indonesia yang berwenang mengadili sengketa pemilihan suara pilkada. Bagi yang tidak puas bisa banding ke MA dengan hasil putusan MA final dan binding.

Dalam Perpu tidak semua hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPU bisa digugat ke pengadilan. Berdasarkan pasal 158 Perpu Nomor 1 Tahun 2014 yang dikutip detikcom, Selasa (7/10/2014), gugatan hasil suara pilkada gubernur bisa diajukan ke pengadilan jika suara tergugat dengan penggugat terpaut:

-Maksimal selisih suara 2 persen untuk provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2 juta jiwa.
-Maksimal selisih suara 1,5 persen untuk provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 juta-6 juta jiwa.
-Maksimal selisih suara 1 persen untuk provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 juta-12 juta jiwa.
-Maksimal selisih suara 0,5 persen untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa.

Adapun dalam pasal 158 ayat 2 diatur sengketa pilkada walikota/bupati yang bisa digugat ke pengadilan jika:

-Maksimal selisih suara 2 persen untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250 ribu jiwa.
-Maksimal selisih suara 1,5 persen untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 250 ribu-500 ribu jiwa.
-Maksimal selisih suara 1 persen untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 500 ribu-1 juta jiwa.
--Maksimal selisih suara 0,5 persen untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa.

Sementara itu, pihak MA belum tahu jika pihaknya kembali didaulat mengadili sengketa pilkada.

"Kalau memang seperti itu nanti akan kita tindak lanjuti. Sampai sekarang belum ada pembicaraan pimpinan MA mengenai pengembalian wewenang dalam perpu tersebut," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur.


Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB

(asp/ahy)


Foto Terkait


This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Media files:
pilkadadepok_moksa.jpg (image/jpg, 0 MB)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
LihatTutupKomentar