Tersangka dan barang bukti di Mapolresta Medan (Foto: Khairul Ikhwan/detikcom) Medan - Satuan Reserse Narkotika Polresta Medan, Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan upaya pengiriman ganja menggunakan mobil bak terbuka dari Aceh. Dua tersangka pelaku menyembunyikan ganja tersebut di bawah tumpukan pisang.
Dalam paparan kasus, Kamis (9/10/2014), Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta menyatakan, penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas. Berdasarkan informasi, kemudian menghentikan mobil nomor polisi BL 8332 U saat melintas di Jalan Medan - Binjai KM 9,5 di Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam pemeriksaan pada bak belakang mobil, di bagian atas mobil petugas menemukan tandan-tandan buah pisang. Namun ternyata di bagian bawahnya terdapat goni-goni berisi ganja kering yang sudah dikemas dalam beberapa bal. Total ada 9 goni yang memuat 225 kilogram ganja.
"Ganja ini berasal dari Gayo Lues, Aceh dan rencananya akan dipasarkan pelaku di Medan," kata Nico Afinta di Mapolresta Medan, Jalan HM Said.
Kedua tersangka yang diamankan dalam kasus merupakan warga Aceh Tamiang. Masing-masing inisial IK (44) dan SL (50). Dari pemeriksaan terhadap keduanya diketahui, mereka memberi ganja tersebut dengan harga Rp 400 ribu per kilogram, dan rencananya dijual Rp 900 ribu ke penadah di Medan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan dan diproses secara hukum. Polisi menjerat mereka UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV(rul/try)