Jakarta - UU Perlindungan Anak (PA) yang baru saja disahkan DPR menaikkan ancaman pelaku pidana pencabulan anak dari 3 tahun menjadi 5 tahun penjara. Namun dengan naiknya ancaman pidana ini bisa disalahgunakan oleh oknum aparat.
Dalam UU No 22 Tahun 2002 UU Perlindungan Anak pasal 82 menyebutkan:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.
Nah dalam revisi UU PA yang baru, ancaman minimalnya dinaikkan menjadi 5 tahun penjara. Adapun ancaman maksimal tetap sama. Sedangkan ancaman denda menjadi maksimal Rp 5 miliar tanpa ancaman denda minimal.
Hal serupa juga diterapkan bagi kasus pemerkosaan anak. Dalam pasal 81 ayat 1 berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.
Hal ini lalu direvisi menjadi ancaman minimalnya menjadi 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Adapun pidana denda menjadi maksimal Rp 5 miliar tanpa ada ancaman denda minimal.Next
Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV(asp/nrl)