-->

news.detik: UU PA: Pencabul Anak Minimal Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar!

news.detik
Detik.com sindikasi 
Don't wait in line!

Buy your movie tickets online. Find reviews, trailers, and more at Fandango.
From our sponsors
UU PA: Pencabul Anak Minimal Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar!
Oct 3rd 2014, 10:39, by Andi Saputra

Jumat, 03/10/2014 17:30 WIB

Andi Saputra - detikNews

Halaman 1 dari 2

Jakarta - UU Perlindungan Anak (PA) yang baru saja disahkan DPR menaikkan ancaman pelaku pidana pencabulan anak dari 3 tahun menjadi 5 tahun penjara. Namun dengan naiknya ancaman pidana ini bisa disalahgunakan oleh oknum aparat.

Dalam UU No 22 Tahun 2002 UU Perlindungan Anak pasal 82 menyebutkan:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.

Nah dalam revisi UU PA yang baru, ancaman minimalnya dinaikkan menjadi 5 tahun penjara. Adapun ancaman maksimal tetap sama. Sedangkan ancaman denda menjadi maksimal Rp 5 miliar tanpa ancaman denda minimal.

Hal serupa juga diterapkan bagi kasus pemerkosaan anak. Dalam pasal 81 ayat 1 berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.

Hal ini lalu direvisi menjadi ancaman minimalnya menjadi 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Adapun pidana denda menjadi maksimal Rp 5 miliar tanpa ada ancaman denda minimal.Next

Halaman 1 2

Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV

(asp/nrl)


Foto Video Terkait


This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Media files:
173310_bukukuhp1okarisaputra.jpg (image/jpg, 0 MB)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
LihatTutupKomentar