Jakarta - Presiden Terpilih Joko Widodo hari ini akan membacakan pidato pengunduran dirinya dari Gubernur DKI di DPRD. Bagaimana sebenarnya aturan pengunduran diri Jokowi?
Seperti diketahui Jokowi telah mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD DKI. Surat itu sudah diterima sejak 3 September, namun baru dibahas 30 September dua hari lalu. Dalam suratnya, Jokowi mengacu pada Pasal 29 ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal itu mengatur soal kepala daerah yang akan mengundurkan diri. Dalam pasal itu, dicantumkan bahwa pengajuan pengunduran diri harus diberitahukan ke pimpinan DPRD. Lalu pengunduran diri itu dibahas dan diputuskan dalam rapat paripurna DPRD.
Berikut aturan tentang pengunduran diri itu selengkapnya:
Paragraf Keempat
Pemberhentian Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah
Pasal 29
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan
Ayat 2 mengatur soal pemberhentian kepala daerah. Lalu pengunduran diri diatur di ayat 3.
(3) Pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diberitahukan oleh pimpinan DPRD untuk diputuskan dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD.
Ikuti berbagai peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 16.45 WIB(trq/nrl)