ilustrasi (ari saputra/detikcom) Jakarta - Pelaku pencabulan dan pemerkosaan anak diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Salah satu contoh kasus pencabulan yaitu meremas payudara siswi SMA yang belum berusia 18 tahun.
"Dalam rangka meningkatkan perlindungan hak-hak anak serta mempertegas dan memperberat penjatuhan sanksi bagi setiap orang yang melanggar hak-hak anak sehingga perlu ada perbaikan substansi tentang ketentuan pidana agar lebih tegas, tidak multitafsir dan didasari semangat menimbulkan efek jera bagi pelaku serta memperberat hukuman bagi pihak-pihak terdekat dengan anak," demikian pandangan Komisi VIII DPR yang dikutip detikcom, Senin (6/10/2014).
Pandangan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII Ledia Hanifa Amaliah di depan rapat paripurna DPR sebelum mengesahkan revisi RUU Perlindungan Anak menjadi UU Perlindungan Anak, pekan lalu. Pihak terdekat dengan anak yang dihukum lebih berat hingga maksimal 20 tahun penjara yaitu orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik dan tenaga kependidikan. Di luar lima kategori itu, maka maksimal dihukum 15 tahun penjara.
"Saat ini Indonesia berada pada posisi darurat kekerasan pada anak dan terkait kasus pedofilia di Indonesia ternyata tertinggi se-Asia," tegasnya.
Revisi yang mengubah beberapa pasal di UU Nomor 23 tahun 2002 itu juga menegaskan perlu aturan baru yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman. UU baru ini mengakomodir kompleksitas, keruwetan serta intensitas dan aklerasi kuantitas berbagai permasalahan anak yang terjadi. Antara lain anak jalanan, anak kurang gizi, anak putus sekolah, eksploitasi seks komersil terhadap anak melalui prostitusi, perdagangan anak, anak korban pornografi, anak yang melakukan seks bebas.
"Anak korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, serta kecenderungan meningkatnya kekerasan dan kejahatan fisik, psikis dan seksual terhadap anak baik yang terorganisir atau yang tidak terorganisir," cetusnya.
Hukuman minimal 5 tahun penjara bagi pelaku pencabulan dan pemerkosaan anak setahun lebih berat dibandingkan hukuman minimal bagi koruptor dan kejahatan pelaku perbankan. Hukuman minimal lima tahun penjara diterapkan bagi kejahatan narkotika yang masuk kategori importir, pengedar besar dan produsen narkoba.
"Kalau pelakunya orang dewasa (kasus pencabulan) harus lebih berat dari 5 tahun. Kalau perlu seumur hidup!" ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait.
Ikuti berbagai peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 16.45 WIB(asp/try)
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.